PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 30/82
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
pengawasan secara berkala atau khusus.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
