PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 50
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian
kesesuaian:
di tingkat nasional; dan
di tingkat internasional.
(2) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan negara mitra.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
