PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 49
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian
standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
