Pasal 48
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi
barang dan/atau jasa Industri.
(2) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 29/82
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis,
konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
