PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 52
Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Menteri meminta:
laporan pelaksanaan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
laporan pengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji; dan
laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
