PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri;
penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
