PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
rencana induk pembangunan Industri nasional;
kebijakan Industri nasional;
rencana pembangunan Industri provinsi;
rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
