PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 69
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui SIINas.
Penjelasan Pasal 69
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 39/82
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Industri
