Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas.
(2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
Penjelasan Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 10/82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "neraca komoditas" adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri mencakup lokasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
