Pasal 10
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau
ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- pemberian fasilitas fiskal;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 9/82
pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Paragraf 3
Neraca Komoditas
