Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:
- dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 11/82
- tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(2) paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.
(3) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana
kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(4) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(5) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sewaktu-waktu jika diperlukan" adalah kondisi kekurangan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara lain oleh bencana alam, bencana nonalam, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas investasi baru, dan/atau program prioritas Pemerintah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "sistem informasi terintegrasi" adalah sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian/lembaga terkait.
