PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi.
Penjelasan Pasal 105
Cukup jelas.
