Pasal 104
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
analisis rencana konservasi energi;
analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 52/82
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
