Pasal 123
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59/82
dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pemantauan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
verifikasi dan validasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
analisis manajemen risiko.
(5) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling
sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(6) Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan analisis data
pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang, dan rendah.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
