Pasal 124
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60/82
