PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 125
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri dan Data Kawasan Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
