PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 153
(1) Perusahaan Industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan
penyimpanan dan pengangkutan.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Industri dengan
bidang Industri yang memiliki risiko menengah dan risiko tinggi.
Penjelasan Pasal 153
Cukup jelas.
