PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 158
Perusahaan Industri yang:
tidak menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153; dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 158
Cukup jelas.
