PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 107
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103,
dikenai sanksi administratif.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 53/82
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
