UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 80
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 43 / 65
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) secara bertahap dapat
diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
