Pasal 79
(1) Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan
menetapkan standar Industri Hijau.
(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
proses produksi;
produk;
manajemen pengusahaan; dan
pengelolaan limbah.
(3) Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:
memperhatikan sistem Standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan
berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait.
(4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi
Perusahaan Industri.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
