Pasal 78
(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan
peningkatan kemampuan dalam:
penelitian dan pengembangan;
pengujian;
sertifikasi; dan
promosi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 42 / 65
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah, serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelembagaan” adalah institusi yang ada di dalam kementerian maupun di luar kementerian.
Yang dimaksud dengan “peningkatan kemampuan” adalah optimalisasi kemampuan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) yang mendukung pengembangan Industri Hijau termasuk sumber daya manusia.
Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Industri dan konsumen untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tentang manfaat Industri Hijau, serta untuk ikut berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau dan mendorong penggunaan produk ramah lingkungan (eco product), termasuk pemberian penghargaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
