UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 77
Untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Pemerintah melakukan:
perumusan kebijakan;
penguatan kapasitas kelembagaan;
Standardisasi; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 77
Huruf a
Perumusan kebijakan untuk pembangunan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan Industri baru, sedangkan pengembangan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan Industri yang telah berproduksi dan/atau akan melakukan perluasan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
