UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Industri Hijau
