Pasal 75
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:
peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
bantuan dan bimbingan teknis;
bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
bantuan mesin atau peralatan;
pengembangan produk;
bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan; dan/atau
pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 41 / 65
