Pasal 81
(1) Perusahaan Industri dikategorikan sebagai Industri Hijau apabila telah memenuhi standar Industri Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat Industri Hijau.
(3) Sertifikasi Industri Hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
