Pasal 82
Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap:
membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 44 / 65
Penjelasan Pasal 82
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membangun komitmen” adalah tekad untuk mewujudkan Industri Hijau sebagai budaya kerja bagi seluruh tenaga kerja Industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau” adalah melakukan proses produksi melalui produksi bersih dan mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan, atau yang dikenal dengan istilah 4R (reduce, reuse, recycle, recovery).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan” adalah Perusahaan Industri memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “teknologi ramah lingkungan” adalah teknologi yang hemat dalam penggunaan Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air dalam proses produksi serta meminimalkan limbah, termasuk optimalisasi diversifikasi energi.
