UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 98
(1) Penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (2) huruf b berupa tarif dan nontarif.
(2) Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(3) Penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan program
restrukturisasi Industri.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
