UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Tindakan Penyelamatan Industri
