Pasal 100
(1) Pemerintah dapat melakukan tindakan penyelamatan Industri atas pengaruh konjungtur perekonomian
dunia yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri.
(2) Tindakan penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
- pemberian stimulus fiskal; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 52 / 65
- pemberian kredit program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelamatan” adalah tindakan atau kebijakan yang dilakukan Pemerintah dalam memulihkan Industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat pengaruh perubahan yang sangat dinamis (konjungtur) perekonomian dunia, seperti gejolak naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi dunia yang terjadi secara berganti-ganti, sehingga dapat berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
