Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
kepentingan nasional;
demokrasi ekonomi;
kepastian berusaha;
pemerataan persebaran;
persaingan usaha yang sehat; dan
keterkaitan Industri.
Penjelasan Pasal 2
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 4 / 65
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan melalui kerja sama seluruh elemen bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah semangat kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dalam kesatuan ekonomi nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepastian berusaha” adalah iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pemerataan persebaran” adalah upaya untuk mewujudkan pembangunan Industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki pada setiap daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha yang sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan produksi,distribusi, pemasaran barang, dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara yang jujur dan taat terhadap hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “keterkaitan Industri” adalah hubungan antar-Industri dalam mata rantai pertambahan atau penciptaan nilai untuk mewujudkan struktur Industri nasional yang sehat dan kokoh. Keterkaitan Industri dapat berupa keterkaitan yang dimulai dari penyediaan Bahan Baku, proses manufaktur, jasa pendukung Industri, sampai distribusi ke pasar dan pelanggan, dan/atau keterkaitan yang melibatkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar.
