UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 104
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 54 / 65
