Pasal 103
(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
(2) Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh warga
negara Indonesia.
(3) Industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa” adalah Industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, Bahan Baku, yang berbasis pada kearifan lokal misalnya batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, dan patung asmat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
