Pasal 86
(1) Produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib digunakan oleh:
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 47 / 65
barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
(2) Pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal produk dalam negeri
belum tersedia atau belum mencukupi.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas
