UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 87
(1) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan
sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada Industri tertentu.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
