UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 88
Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
