UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 48
(1) Dalam rangka pembiayaan kegiatan Industri, dapat dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan Industri.
(2) Lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
lembaga pembiayaan investasi di bidang Industri.
(3) Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
