PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: ekonomi yang 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. dan 2. Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. kesatuan 3. Wilayah adalah ruang yang merupakan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan aspek sistemnya ditentukan berdasarkan administratif dan/atau aspek fungsional.
- Rencana. . .
SK No 170450 A
PIIESIDEN
- Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
- Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
- Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan Industri dengan pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
- Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sentra. . .
SK No 191727 A
PRESIDEN
1 1. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
- Perusahaan Industfi adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
- Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/ atau informasi Industri.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
- Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
18.Pemerintah...
SK No 198495 A
t-*I+lIlTlIl
- Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 1O
Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
- mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
- mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
- memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
Pasal 1 1
(1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Pasal 2
Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
- RTRW;
- pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional;
- peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
- peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
- daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.
Pasal 2O
Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pasal21...
SK No 170467 A
Pasal 2 1
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri.
Paragraf 3 Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pasal 3
(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertujuan untuk:
- mempercepat
SK No 191729 A
I
PRESIDEN
- mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
- menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
- meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
- memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah. (21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.
Pasal 3O
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di dalam WPPI. (21 Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
- Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Industri dan produk;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di Wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
- Perusahaan Industri dan/atau Pertrsahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
- Perusahaan. . .
SK No 170M5 A
PRESIDEN
20
- Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor; ob' perusahaan IKM yang menerapkan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
- perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
- Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Pasal 4
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan :
- WPPI;
- KPI;
- Kawasan Industri; dan
- Sentra IKM.
Pasal 4O
(1) Pelaksanaan pengembangan KPI dilakukan dengan
mewujudkan penyediaan infrastruktur I ndustri. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam dan/atau di luar KPI.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
- fasilitasjaringantelekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitas jaringan transportasi; dan
- fasilitasjaringanpersampahan.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
- pengadaan. . .
SK No 191939 A
PRESIDEN
- pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pola kerja sama antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
- pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan KPI
Pasal 4 1
(1) Untuk pengembangan KPI, Pemerintah hrsat
melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- penetapan KPI;
- perencanaan pengembangan KPI; dan
- pelaksanaan pengembangan KPI.
Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI
Pasal 5
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2) wPr...
SK No 191730 A
FRESIDEN
(21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Papua bagian timur;
- Papua bagian barat;
- Sulawesi bagian utara dan Maluku;
- Sulawesi bagian selatan;
- Kalimantan bagian timur;
- Kalimantan bagian barat;
- Bali dan Nusa Tenggara;
- Sumatera bagian utara;
- Sumatera bagian selatan; dan
- Jawa.
(3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru
yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
Pasal 5O
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai
dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pemilihan lokasi;
- penyusunan rencana induk (masterplanl;
- pengadaan tanah;
- pematangan tanah;
- pembangunan infrastruktur; dan
- pengelolaan.
(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2 Infrastruktur Kawasan Industri
Pasal 6
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi:
- WPI maju;
- WPI berkembang;
- WPI potensial I; dan
- WPI potensial II. (21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
Pasal 6O
(U Perusahaan Kawasan Industri wajib memitiki rencana induk (ma.sterplanl Kaw asan Industri. (21 Penyusunan rencana induk (masterplanl Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mencakup:
- WPI maju meliputi:
- WPI Jawa; dan
- WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun. b.wPr...
SK No 170452 A
PRESIDEN
- WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
- WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
- WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat. (21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.
Pasal 7O
(1) Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) bertugas:
- memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
- memberikan rekomendasi upaya percepatan pembangunan Kawasan Industri kepada Menteri; dan
- melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri. (21 Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh Standar Kawasan lndustri
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- rencana induk pembangunan Industri nasional;
- kebijakan Industri nasional;
- RTRW nasional; dan
- dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
- pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c.pedoman...
SK No 198498 A
PRESIDEN
- pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
(4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional,
peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
Pasal 8O
(1) Pemerintah Rrsat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan...
SK No 166464A
FRESIDEN
(21 Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Penrsahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
- standar Kawasan Industri;
- data Kawasan Industri; dan
- Perizinan Bemsaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) Tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang perindustrian.
Bagian Keempat Belas Sanksi Administratif
Pasal 9
(U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
- tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
- target Perwilayahan Industri;
- arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
- pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
- arah pengembangan WPI;
- strategi dan program pengembangan WPPI;
- strategi dan program pengembangan KPI;
- strategi dan program pembangunan Kawasan lndustri; dan
- strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
- rencana aksi Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Peta...
SK No 1704/;9 A
PRESIDEN
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
(4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9O
Ruang lingkurp pengembangan Sentra IKM meliputi:
- penetapan Sentra IKM;
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;
- pengelolaan Sentra IKM;
- pembinaan pengembangan Sentra IKM; dan e, pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM.
Bagian Kedua Penetapan Sentra IKM
Pasal 10O
Bentuk lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dapat berupa:
- koperasi;
- unit pelaksana teknis daerah; atau
- badan usaha milik daerah.
Pasal 12
Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
- penetapan WPPI;
- perencanaan pengembangan WPPI;
- pelaksanaan. . .
SK No 1704/.8 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengembangan WPPI;
- pembinaan pengembangan WPPI; dan pengembangan WPPI. e. pemantauan dan evaluasi
Bagian Kedua Penetapan WPPI
Paragraf 1 Kriteria Penetapan WPPI
Pasal 13
(1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit:
- ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri secara berkelanjutan;
- kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; pengembangan d. tingkat pemanfaatan dan teknologi Industri;
- ketersediaan infrastruktur Industri; dan
- potensi ekonomi. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penilaian status pengembangan WPPI.
(4) Status...
SK No 189140 A
PRESIDEN
(4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
- WPPI mandiri;
- WPPI berkembang; atau
- WPPI potensial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Mekanisme Penetapan WPPI
Pasal 14
(1) Pemerintah h.rsat menetapkan WPPI.
l2t Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lokasi WPPI;
- status pengembangan WPPI; dan
- jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI.
(3) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional. (4t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
Pasal 15
(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan...
SK No 198497 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan WPPI
Pasal 16
(1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun rencana pengembangan WPPI. (21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan status pengembangan WPPI.
Pasal 17
(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
- tujuan pengembangan; prioritas; b. rencana pengembangan Industri
- rencana pengelolaan sumber daya alam;
- rencana pengembangan sumber daya manusia;
- rencana pengembangan teknologi Industri;
- rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
- rencana penguatan konektivitas; dan
- rencana aksi pengembangan WPPI.
(2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri
dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
(4) Rencana...
SK No 198496 A
PRESIDEN
-L4-
Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri. l4l Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Paragraf 1 Umum
Pasal 18
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
- pembangunan sumber daya manusia Industri;
- pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- penguatan iklim investasi; dan
- pemberian fasilitas.
Paragraf 2 Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 19
Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di WPPI.
Pasal 23
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22:
- Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
- Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI di Wilayah-nya; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya. Pasal24...
SK No 170M7 A
PRESIDEN
Pasal 24
Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI. {21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri; di b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang Industri; dan c. fasilitasi kerja sama penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
- fasilitasi promosi alih teknologi Industri; dan/atau WPPI. e. proyek putar kunci di fasilitas (3) Dalam melaksanakan pembangunan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan: a.perguruan...
SK No 189135 A
PRESIDEN
-L7-
- perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
- lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Paragraf 5 Penyediaan Infrastruktur Industri
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri.
Pasal 28
(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit
meliputi:
- lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
- fasilitasjaringantelekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitasjaringantransportasi;
- fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
- fasilitasjaringan persampahan.
(2) Untuk...
SK No 170446A
PRESIDEN
(21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI.
Paragraf 6 Penguatan Iklim Investasi
Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi. (21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat melalui:
- penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
- fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
- fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
- fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
- Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui:
- penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan 2.fasilitasi...
SK No 189133 A
PRESIDEN
2 fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI.
Paragraf 7 Pemberian Fasilitas
Pasal 31
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
bempa fasilitas liskal dan fasilitas nonfiskal.
(2) Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
- pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM; f.pembangunan...
SK No l89l3l A
PRESIDEN
-2t-
- pembanguna.n prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
- fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau
- fasilitasi kemudahanPerizrnan Berusaha.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk
fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan status pengembangan
WPPI.
Pasal 32
(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa
penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagian
SK No 191956 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan WPPI
Pasal 33
(1) Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Rrsat
melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri dalam WPPI; dan/atau
- penyelarasan rencana pengemb€rngan WPPI dengan rencana pembangunan Industri provinsi dan/atau rencana pembangunan Industri kabupaten/kota.
Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
Pasal 34
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
pengembangan WPPI terhadap pencapaian program dan kegiatan pengembangan WPPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian
status pengemba.ngan WPPI dapat digunakan sebagai dasar untuk: a, pemberian fasilitas dalam pengembangan WPPI; dan
- peninjauan. . .
SK No 170444A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan Industri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 35
Pengembangan KPI bertujuan untuk:
- mengarahkan agar kegiatan Industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif;
- mendorong pemanfaatan Sumber Daya Industri; dan
- mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan Industri.
Pasal 36
Ruang lingkup pengembangan KPI meliputi:
- penetapan KPI;
- perencanaan pengembangan KPI;
- pelaksanaan pengembangan KPI;
- pembinaan pengembangan KPI; dan
- pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
Bagian Kedua Penetapan KPI
Pasal 37
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan KPI sesuai dengan kewenangan masing- masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal38...
SK No 191954 A
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Dalam menetapkan KPI, Pemerintah h.rsat dan/atau
Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
- kriteria KPI; dan
- kriteria teknis KPI. (21 Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
- tidak mengubah lahan produktif.
(3) Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
- memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang;
- memenuhi ketentuan luas lahan;
- mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
- terdapat sumber air baku; dan
- terdapat tempat pembuangan air limbah.
(4) Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 191953 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI'I
Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan KPI
Pasal 39
Perencanaan pengembangan KPI dilakukan melalui RTRW.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan KPI
Pasal 42
(1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a.perkembangan...
SK No 191938 A
PRESIDEN
- perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI; dan
- ketersediaan infrastruktur Industri di dalam maupun di luar KPI.
(3) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 43
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan
efektif dibangun Kawasan Industri. (21 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW.
Pasal 44
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
- mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
- meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;
- memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
- menciptakan lapangan kerja.
Bagian
SK No 191937 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pasal 45
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Pasal 46
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 meliputi:
- pen5nrsunan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
- prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah Pusat;
- penetapan standar Kawasan Industri;
- penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
- penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
- penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan lndustri; dan
- pembentukan Komite Kawasan Industri. l2l Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 47 ...
SK No 191936 A
FRESTDEN
Pasal 47
Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawas€rn Industri;
- pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri.
Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Industri
Paragraf 1 Umum
Pasal 48
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan
usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
- koperasi; atau
- perseroan terbatas.
Pasal 49 .
SK No 170443 A
PRESIDEN
Pasal 49
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan :
- infrastmktur Industri; dan
- infrastrukturpenunjang. l2l Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.fasilitas...
SK No 191934 A
FRESIDEN
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
- fasilitasjaringan telekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitas jaringan transportasi; dan
- fasilitasjaringanpersampahan.
(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastmktur
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.
(2) Selain...
SK No 167404A
PRESIDEN
(21 Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.
(3) Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Pasal 53
(1) Penrsahaan Kawasan Industri dapat menyediakan
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri. (21 Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan; dan/atau
- pemadam kebakaran.
(3) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- hotel dan restoran;
- pusat bisnis;
- sartrna olahraga;
- sarana ibadah; dan/atau
- saranaperbankan.
(4) Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Bagian
SK No 167403 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
Pasal 54
(U Setiap kegiatan usaha Kawasan Indusffi wajib memiliki Perizinan Bemsaha. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang berlokasi di dalam KPI sesuai dengan RTRW.
(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Bemsaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(U Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan di dalam KPI.
(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
Pasal 56
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.
(2)Hak...
SK No 167402A
PRESIDEN
(21 Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling.
(3) Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna
bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemecahan hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan.
(3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling.
Bagran Keenam Pengelolaan Kawasan Industri
Pasal 58
(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh
Perusahaan Kawasan Industri. {21 Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri.
(3) Keda...
SK No 167401 A
FRESIDEN
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberitahukan kepada pemberi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) Kerja sarna pengelolaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha Kawasan Industri.
Bagian Ketujuh Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri Paragraf I Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Pasal 59
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
lahan bagi kegiatan IKM. (21 Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas kaveling Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan
bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 61
(l) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata...
SK No 167400 A
PRESIDEN
(21 Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan
Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan Perizinan Berusaha.
(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf
SK No 167399 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri
Pasal 62
(U Pemsahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Indusui;
- terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki mrla Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)juga berlaku bagi perusahaan:
- Industri kecil;
- Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemara.n lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Pemsahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri men€ngah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di KPI.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri. Pasal63.. .
SK No 167398 A
PRESIDEN
Pasal 63
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh Pertrsahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri. (21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau memanfaatkan dan/atau mengolah dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di
dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan ling}nrngan rinci yang telah disetujui Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan lndustri.
Pasal 64
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
wajib:
- memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; b.memenuhi...
SK No l7ll87 A
PRESIDEN
- memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar Kawasan Industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah; dan
- melakukan pembangunan pabrik dan/atau gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. {21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang melakukan perubahan terhadap Perizinan Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.
Pasal 65
(U Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang. (21 Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang. pada (3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Fasilitas Kawasan Industri
Pasal 66
( Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan U Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian...
SK No l7l186 A
FRESIDEN
(21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan berdasarkan pengelompokan WPI dan/atau status pengembangan WPPL
Pasal 67
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas
kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum di dalam Kawasan Industri. (21 Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 68
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan
Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
(1) (21 Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Komite Kawasan Industri
Pasal 69
(1) Untuk mendukung pencapaian pembangunan
Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (21 Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.Pemerintah...
SK No 166470 A
PRESIDEN
-4t-
- Pemerintah F\rsat;
- Pemerintah Daerah; dan
- perwakilan asosiasi Kawasan Industri.
(3) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 71
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
standar Kawasan Industri. {21 Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- infrastrukturKawasan Industri; b.pengelolaan...
SK No 166469 A
PRESIDEN
42
b pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar
Kawasan Industri diberikan akreditasi.
(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesebelas Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pasal T2
(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan
Kawasan Industri:
- dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
- dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri. (21 Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembangunan sendiri; atau
- kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Mentdri. Pasal73...
SK No 166468 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 73
(U Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah hrsat. (21 Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dapat mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat kepada Menteri.
(3) Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri
prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota.
(4) Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri
prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri/kepala lembaga berkoordinasi dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain, gubernur, bupati, dan/atau wali kota.
Pasal 74
(1) Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah
hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 75
(1) Pemerintah Pr.rsat dapat menyelenggarakan pengadaan
tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengadaan...
SK No 166467 A
PRESTDEN
(21 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengada.an tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(3) Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan hak pengelolaan.
(4) Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 76
(1) Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; d ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya hak atas tanah;
- besaran tarif dan /atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya;
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan / pemutusan perjanjian; dan oD' hak dan kewajiban para pihak.
. Pasal 77 ..
SK No 166466A
FRESIDEN
Pasal77 Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Belas Kawasan Industri Tertentu
Pasal 78
(1) Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat
dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh) hektar. {21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- kebutuhan pengembang€ur Kawasan Industri tematik tertentu;
- ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
- kebijakan Industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan,
dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan
Industri berwawasan lingkungan. (21 Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek: a.manajemen...
SK No 166465 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI{ESIA
- manajemen kawasan;
- pengelolaan lingkungan;
- sosial; dan
- ekonomi.
(3) Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b meliputi:
- penggunaan energi;
- penggunaan air baku;
- pengelolaan limbah; dan
- pembahan iklim. (41 Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hunrf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan infrastruktur sosial.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf d meliputi:
- penciptaan lapangan pekerjaan;
- penciptaan nilai ekonomi; dan
- akses bagi IKM.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri
berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
Pasal 81
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan
Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif bentpa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.
(2) Tata .
SK No 166463 A
PRESIDEN
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
Pasal 83
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak
menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
(3) Penrsahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian data Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai sanksi administratif bempa denda administratif.
(4) Denda...
SK No 1704/,2 A
PRESIDEN
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Pasal 84
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi
Kawasan Industri.
(5) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(6) Pembayaran...
SK No 166461 A
PRESIDEN
(6) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaa.n denda administratif diterima.
Pasal 85
(U Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,
Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan
Industri. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan
laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan
penerimaan negara bukan pajak. BABV...
SK No 166460 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 86
Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
- mendukung Industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah;
- menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
- meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan
- meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pasal 87
Pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 dilakukan pada setiap Wilayah kabupaten/kota.
Pasal 88
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
provinsi dapat memfasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM. (21 Bentuk fasilitasi percepatan pengemb€Lngan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengusulan lokasi Sentra IKM;
- pengusulan jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM;
- penyediaan. . .
SK No 1704/-1 A
PRESIDEN
- penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra IKM;
- penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
- fasilitas akses permodalan, pemasaran, kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi, dan desain.
Pasal 89
Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dengan badan usaha.
Pasal 91
(1) Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(21 Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- lokasi Sentra IKM; dan
- jenis...
SK No 166458 A
PRESIDEN
b jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM.
Pasal 92
Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
- menrpakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- mendukung Industri prioritas nasional;
- mendukung Industri besar; dan/atau
- merupakan Industri unggulan daerah.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Paragraf 1 Umum
Pasal 93
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
- pembangunan Sentra IKM.
Paragraf
SK No 166448 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Revitalisasi Sentra IKM
Pasal 94
(1) Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan
dengan: prasarana Sentra IKM; a. meningkatkan sarana dan
- memfasilitasi pembentukan kepengurusan; dan
- meningkatkan kemampuan kegiatan usaha. l2l Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pembangunan Sentra IKM
Pasal 95
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
- efektif dan efisien; lokal; b. pemanfaatan potensi sumber daya
- ramah lingkungan;
- profesional; dan
- berkelanjutan. (21 Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- Industri...
SK No 166447 A
PRESIDEN
- Industri yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunan Industri provinsi, rencana pembangunan Industri kabupaten/kota, atau Industri yang:
- mendukung Industri prioritas nasional;
- mendukung Industri besar atau lndustri yang berada di dalam Kawasan Industri;
- berpotensi mencemari lingkungan hidup yang berdampak luas; atau 4, IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas pembangunan industri di daerah; (dua puluh) IKM yang b. terdapat paling sedikit 20 sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM yang dibangun; seluas 5.OOO c. tersedia lahan paling sedikit dengan (lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan memenuhi d. lokasi yang direncanakan harus kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi listrik, serta infrastruktur lainnya.
Pasal 96
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (21 hurr.f b paling sedikit dilakukan melalui: prasarana produksi; dan a. penyediaan sarana dan Sentra IKM. b. penyediaan infrastruktur di dalam (21 Penyediaan sarana dan pras€rrEma produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bempa: gedung Produksi; a. pembangunan b.penyediaan...
SK No 166446A
PRESIOEN
peralatan produksi; b. penyediaan mesin dan/atau gedung Promosi; dan c. pembangunan gedung logistik. d. pembangunan IKM (3) Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling : sedikit berupa fasilitas
- jaringan jalan;
- jaringan penerangan umum; jaringan drainase; c.
- jaringan energi dan kelistrikan; dan
- pembuangan sampah.
(4) Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan
limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah.
(5) Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air
baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air baku.
Pasal 97
pembangunan Sentra IKM, Untuk melaksanakan bupati/wali kota menyusun: IKM; a. pola pengembangan Sentra
- detail engineering design; dan
- dokumen lingkungan.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 166445 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Pengelolaan Sentra IKM
Pasal 99
(U Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga pengelola Sentra IKM. Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) memiliki tugas:
- pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana;
- pengelolaan keuangan; dan
- pengelolaan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat(2l,lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
- mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra IKM;
- mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam Sentra IKM;
- membantu IKM dalam pengadaan bahan baku, pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi pembiayaan dengan lembaga keuangan;
- mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan Sentra IKM;
- mengelola keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
- men5rusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain terkait dengan pengelolaan Sentra IKM; g.pemantauan...
SK No 166444A
PRESIDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan kegiatan lain dalam rangka menunjang fungsi Sentra IKM.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan Sentra IKM
Pasal 1O2
(1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan pembinaan. Pembinaan oleh Pemerintah hrsat sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dan/atau
- pendampingan dalam penetapan Sentra IKM.
(3) Pembinaan...
SK No 166443 A
PRESIDEN
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan Sentra IKM.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM
Pasal 103
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pemErntauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dilakukan terhadap:
- penetapan Sentra IKM;
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.
(3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan terhadap:
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.
(4) Hasil ...
SK No 1664424
PRESIDEN
sebagaimana (4) Hasil pemantauan dan evaluasi dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 104
(1) Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara
terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Perwilayahan Industri. secara (2t Pelaksanaan Perwilayahan Industri terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng- undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan y€utg telah ditetapkan.
BAB. . .
SK No 166441 A
PRES IDEN
Pasal 1O6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor t42 Tahun 20l5 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 107
Pada saat Peraturran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 108
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 158271 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 197580 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang l(awasan Industri; b bahwa untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke selunrh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal L4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 20l4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 170451 A
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
Negara Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tentang 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20t4 Perindustrian (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
