PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 73
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(U Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah hrsat. (21 Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dapat mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat kepada Menteri.
(3) Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri
prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota.
(4) Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri
prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri/kepala lembaga berkoordinasi dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain, gubernur, bupati, dan/atau wali kota.
