PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 74
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah
hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
