PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 75
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Pemerintah Pr.rsat dapat menyelenggarakan pengadaan
tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengadaan...
SK No 166467 A
PRESTDEN
(21 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengada.an tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(3) Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan hak pengelolaan.
(4) Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
