PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 76
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; d ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya hak atas tanah;
- besaran tarif dan /atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya;
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan / pemutusan perjanjian; dan oD' hak dan kewajiban para pihak.
. Pasal 77 ..
SK No 166466A
FRESIDEN
Pasal77 Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Belas Kawasan Industri Tertentu
