PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 78
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat
dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh) hektar. {21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- kebutuhan pengembang€ur Kawasan Industri tematik tertentu;
- ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
- kebijakan Industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan,
dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
