PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 79
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan
Industri berwawasan lingkungan. (21 Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek: a.manajemen...
SK No 166465 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI{ESIA
- manajemen kawasan;
- pengelolaan lingkungan;
- sosial; dan
- ekonomi.
(3) Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b meliputi:
- penggunaan energi;
- penggunaan air baku;
- pengelolaan limbah; dan
- pembahan iklim. (41 Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hunrf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan infrastruktur sosial.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf d meliputi:
- penciptaan lapangan pekerjaan;
- penciptaan nilai ekonomi; dan
- akses bagi IKM.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri
berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
