PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 81
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan
Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif bentpa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.
(2) Tata .
SK No 166463 A
PRESIDEN
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
