PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 82
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
