Pasal 83
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak
menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
(3) Penrsahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian data Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai sanksi administratif bempa denda administratif.
(4) Denda...
SK No 1704/,2 A
PRESIDEN
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
