Pasal 84
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi
Kawasan Industri.
(5) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(6) Pembayaran...
SK No 166461 A
PRESIDEN
(6) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaa.n denda administratif diterima.
