Pasal 85
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(U Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,
Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan
Industri. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan
laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan
penerimaan negara bukan pajak. BABV...
SK No 166460 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
