PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 86
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
- mendukung Industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah;
- menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
- meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan
- meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
